Pendidikan Jangan Jadi Lahan Bisnis Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Monday, 26 February 2007

Jakarta (Media Indonesia: (24/02/07) Dunia pendidikan telah menjadi lahan bisnis dan investasi ekonomi. Akibatnya, pendidikan menjadi 'barang mewah' dan sulit dijangkau masyarakat strata ekonomi menengah bawah. Semua itu merupakan konsekuensi penyelenggaraan pendidikan yang diserahkan kepada pihak swasta. Pasalnya, sejumlah pihak swasta memiliki motif komersial untuk mencari keuntungan dalam menyelenggarakan pendidikan. Hal itu diungkapkan pakar pendidikan Prof Hamid Hasan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, saat dihubungi Media Indonesia, kemarin. 

Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Sisdiknas menyatakan penyelenggaraan dan satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah atau masyarakat harus berbentuk badan hukum pendidikan (BHP). Saat menanggapi pasal itu, Hamid mengatakan tujuannya untuk memberikan jaminan kepada penyelenggara pendidikan agar tidak sembarangan dalam menerapkan mekanismenya. "Artinya, yayasan yang mengelola dan menyelenggarakan pendidikan harus memiliki badan hukum. Jadi sekolah yang diselenggarakan masyarakat atau pihak swasta tetap memiliki badan hukum," jelasnya.

Ia menegaskan yang penting dalam hal ini ialah penyelenggaraan pendidikan tidak boleh sembarangan dan tidak menelantarkan para siswanya. "Pendidikan yang diselenggarakan negara berdasar hukum berada di bawah naungan pemerintah. Sedangkan bagi sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dasar hukum yayasan pengelolanya berdasarkan pada BHP," paparnya. 

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >