Anggaran Pendidikan, Menkeu: Tak Terjadi Pelanggaran Konstitusi Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Thursday, 08 March 2007

 Jakarta  (Kompas: (08/03/07) Belum tercapainya alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari total APBN 2007 bukan berarti pemerintah dan DPR melanggar konstitusi. Itu semata-mata karena adanya berbagai persoalan yang harus dihadapi dalam pengelolaan keuangan negara. "Dalam realitas, kita harus melaksanakan fungsi kenegaraan dan pemerintahan yang proporsional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika memberikan keterangan pada sidang judicial review (uji materi) UU Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN 2007 terhadap UUD 1945 di Jakarta, Rabu (7/3). 

Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, selama ini pemerintah pun selalu menaruh prioritas pada pendidikan dan kesehatan. Namun, harus diakui bahwa sektor lain juga memerlukan dukungan anggaran, termasuk infrastruktur. Menurut Sri Mulyani, setiap kali rapat kerja antara DPR dan pemerintah, pengalokasian anggaran ke sektor-sektor lain tetap memerhatikan dan mempertimbangkan anggaran untuk sektor pendidikan.

Senada dengan itu, Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, negara sebenarnya tetap memprioritaskan anggaran pendidikan dengan memberi porsi terbesar dalam alokasi APBN, bahkan APBD. "Namun, amanat konstitusi juga menginginkan negara memerhatikan hal-hal lainnya," jelas Paskah. Paskah mengingatkan perlunya dibangun kesadaran bersama bahwa sektor-sektor pembangunan lainnya, seperti kesehatan, pertahanan-keamanan, dan infrastruktur, juga penting. Ia lalu mengusulkan supaya gaji pendidik yang setara dengan biaya operasional pendidikan digabung dalam anggaran pendidikan 20 persen yang diamanahkan konstitusi.

Anggota Panitia Anggaran DPR, Wayan Koster, mengatakan bahwa DPR sebenarnya telah berjuang untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. "Namun, karena rancangan APBN adalah inisiatif pemerintah, sudah seharusnya bila pemerintah lebih punya komitmen untuk memenuhi amanat konstitusi," katanya. Menanggapi pernyataan Paskah untuk menggabungkan gaji pendidik dalam anggaran pendidikan, Wayan menegaskan bahwa anggaran pendidikan tetap dalam pengertian tidak termasuk gaji guru dan anggaran pendidikan kedinasan. 

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >