Guru Harus Dilindungi. Perlindungan terhadap Profesi Pendidik Tanggung Jawab Depdiknas Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Thursday, 07 June 2007

Jakarta (Kompas: (07/06/07) Perlindungan terhadap guru tetap tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional. Bahkan, informasi yang dikemukakan para guru yang diintimidasi karena mereka berniat membongkar kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional seharusnya jadi informasi berharga untuk diteliti lebih lanjut. "Terutama dampak nyata ujian nasional di masyarakat," kata pakar pendidikan Arief Rachman, yang juga Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Rabu (6/6), di Jakarta.

Dalam manajemen pendidikan, ujar Arief, semua unit berlindung kepada pemimpinnya. Dalam pelaksanaan UN, misalnya, di atas kepala sekolah yang bertanggung jawab ialah dinas pendidikan daerah, dan di atasnya lagi yang bertanggung jawab tak lain adalah Depdiknas. Arief berpendapat, seharusnya laporan-laporan terkait kecurangan UN menjadi perhatian besar bagi bagian penelitian dan pengembangan pendidikan di Depdiknas. Mereka dapat turun tangan meneliti kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan dan efektivitas UN untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Bukan justru sebaliknya, seperti pengakuan Kepala SMK Duafah Nusantara Padang, Mukhlis Tanjung. Mukhlis bersama anak didiknya melaporkan adanya kecurangan saat ikut UN di SMK Negeri 5 Padang. Akan tetapi, Itjen Depdiknas yang turun ke lapangan justru mempersoalkan status Mukhlis sebagai pengajar (pegawai negeri sipil) di sebuah balai latihan kerja di Padang. Sementara substansi persoalan kecurangan pelaksanaan UN malah diabaikan.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >