Login Form
| Pemerintah Terlambat Terbitkan PP Guru |
|
|
|
| Wednesday, 20 September 2006 | |
|
Jakarta (Suara Pembaruan: 18/09/06) Peraturan Pemerintah (PP) tentang Guru yang mengatur soal sertifikasi pendidik segera diterbitkan tahun ini. Lahirnya PP ini bertujuan meningkatkan profesionalisme guru di Indonesia. "Memang ada keterlambatan jadwal dalam menerbitkan PP Guru. Pasalnya, PP ini harus benar-benar matang dan harus melalui uji publik secara luas," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Bambang Wasito Adi ketika dihubungi Pembaruan, Minggu (17/9).
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa tergesa-gesa membuatnya lantaran PP ini tengah berada dalam tahapan uji publik. Pemerintah mengharapkan paling lambat tahun ini PP tersebut sudah keluar. PP Guru ini sebelumnya dijadwalkan terbit pada Juli lalu.
Pemerintah menargetkan sebanyak 25.000 guru S1 mengikuti uji kelayakan sebagai guru profesional di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terpilih nantinya.
Terkait hal itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mohamad Surya, Minggu (17/9), mengatakan pihaknya mendesak pemerintah konsekuen menjalankan aturan perundang-undangan, termasuk UU Guru dan Dosen. "Bahkan tidak hanya itu, pemerintah harus menata sumber daya pengajar," kata dia.
Tindakan yang dimaksud, menurut Surya, adalah pemerintah tidak cukup hanya membuat peraturan turunan dari UU tersebut, tetapi juga merancang ketersediaan dana dan sarana untuk menunjang kegiatan ikutannya. Menurut dia, meski UU Guru dan Dosen telah disahkan bukan berarti persoalan selesai. Pemerintah harus menindaklanjuti dengan memikirkan bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk membuat skala penggajian, peningkatan mutu dan sebagainya.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Bedjo Sujanto, seusai acara wisuda, Sabtu (16/9), kepada Pembaruan, mengatakan setelah PP diterbitkan. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang sertifikasi pendidik, sekaligus menunjuk LPTK yang akan mengeluarkan sertifikat guru. "Kita harapkan PP Guru keluarnya tidak terlalu lama lagi karena menjadi dasar penunjukan LPTK yang bakal ditunjuk membuat program sertifikasi pendidik," ujar Bedjo.
Bedjo mengatakan, selaku LPTK negeri yang mencalonkan diri bersama LPTK negeri lainnya, pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk membuat program tersebut.
Terkait dengan mutu guru, Bedjo mengharapkan guru mampu belajar terus-menerus, tanpa harus menunggu komando untuk belajar. Sebab, profesi guru itu di mata masyarakat penting, meski, banyak kritik tentang guru. "Guru harus cerdas dan jangan berhenti belajar. Guru juga harus kreatif, meski ruang geraknya sangat sempit," katanya.
Pada kesempatan itu, Bedjo menghimbau pembuat kebijakan agar memperlakukan guru sebagai insan-insan akademik. Dengan demikian, mereka kreatif melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan siswa-siswa cerdas, yang tidak cemas menghadapi berbagai bentuk ujian, termasuk ujian nasional (UN).
"Perlakuan kaku terhadap guru harus ditinggalkan. Birokrat selama ini memperlakukan guru sebagai karyawan pemerintah yang notabene harus tunduk kepada aturan yang sangat kaku, sehingga mereka nyaris tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri sebagai insan akademik," tegasnya.
Sebelumnya, Mendiknas, Bambang Sudibyo dalam pertemuan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta pekan lalu mengatakan, saat ini Depdiknas telah menyelesaikan seluruh RPP sebagai turunan dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal yang dimaksud adalah RPP tentang Wajib Belajar, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Pendidikan Kedinasan, Penyelenggaraan dan Penegelolaan Pendidikan, Pendanaan Pendidikan.
RPP tentang Wajib Belajar, Pendidikan Agama dan Keagamaan dan Pendidikan Kedinasan kata Mendiknas, akan segera ditandatangani presiden. Sementara RPP lainnya masih sedang dalam tahap uji public, yaitu RPP Penyelenggaraan dan Penegelolaan Pendidikan, RPP Pendanaan Pendidikan.
RPP yang menjadi turunan UU Guru dan Dosen, RPP Guru dan RPP Dosen, juga sudah sampai di tahap uji publik, katanya. Terkait dengan RPP Guru dan RPP Dosen, sebenarnya pemerintah masih mempunyai waktu hingga bulan Juli 2007 untuk menyelesaikannya. Karena UU Guru dan Dosen baru disahkan pada akhir tahun 2005. Sedangkan RUU Badan Hukum Pendidikan telah disampaikan ke Presiden untuk diproses lebih lanjut. Dan RUU perbukuan akan diintegrasikan dengan perpustakaan, sementara RUU Kebahasaan dalam tahap pembahasan internal Depdiknas. |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|




