Login Form
| Editorial: Perlunya Sertifikasi Guru |
|
|
|
| Friday, 24 August 2007 | |
|
Jakarta (Suara Pembaruan: (22/08/07) Pemerintah sedang menyiapkan materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru sebagai penjabaran lebih lanjut dari UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Banyak hal menarik dari RPP tentang Guru yang perlu dicermati karena upaya itu dilakukan untuk memperbaiki mutu pendidikan di tanah air yang makin terpuruk. Meskipun mengandung niat baik, RPP itu hendaknya tidak membuat guru menjadi tambah susah. Maklum, nasib guru selama ini memang memprihatinkan. Pendidikan adalah sektor penting dalam membangun bangsa ini. Karena itu, bidang pendidikan harus ditangani oleh mereka yang memiliki sertifikat untuk itu. Tidak zamannya lagi semua orang begitu mudah menjadi guru. Profesi ini, selain ada panggilan, harus memenuhi standar-standar tertentu yang terukur. Kalau tidak, kita akan menjalankan roda pendidikan tanpa standar yang jelas. Celakalah kita membiarkan pendidikan ditangani oleh mereka yang tidak memenuhi syarat. Jangan sampai seseorang menjadi guru karena tidak diterima bekerja di bidang lain. Pada massa Hindia Belanda dan masih terus berlanjut pada awal kemerdekaan, tidak sembarang orang bisa masuk sekolah guru. Calon guru harus murid yang mempunyai prestasi akademis yang menonjol. Mereka juga harus memiliki kecakapan lain seperti bisa menyanyi. Kenapa? Karena musik adalah bagian dari hidup manusia, musik adalah alat pendidikan dan dapat mempertajam rasa intelektual. Situasinya sekarang berubah. Yang pandai-pandai justru diambil dunia industri, ekonomi, dan perguruan tinggi. Yang memilih masuk sekolah guru dan yang mau menjadi guru umumnya bukan murid yang terpandai. Dulu Malaysia dan Singapura berguru ke Indonesia. Mereka mengirim siswa dan mahasiswa ke sini karena guru-guru kita hebat. Sekarang terbalik, justru kita belajar di sana. Tidak ada jalan lain untuk meningkatkan mutu selain melakukan standardisasi pendidikan antara lain perlunya ada sertifikasi dan kualifikasi akademik. Sebagai regulator, pemerintah harus tegas menerapkan aturan main itu. Seperti di dunia kedokteran, dokter tidak bisa membuka praktik kalau tidak ada izin praktik. Izin praktik diterbitkan kalau sejumlah persyaratan dipenuhi. Dunia pendidikan perlu melakukan standardisasi seperti itu. Terbitnya RPP tentang Guru bisa dibaca dalam konteks tersebut. Berkaitan dengan itu, memang muncul sejumlah kritikan RPP itu memberatkan guru seperti adanya ketentuan guru dapat mengikuti peningkatan kualifikasi akademik atas prakarsa sendiri dan biaya sendiri. Ada kekhawatiran, apabila pasal tersebut diberlakukan, hanya guru-guru yang mampu dari segi materi akan mendapat kesejahteraan yang dijanjikan pemerintah. Sedangkan guru-guru tidak mampu, kemungkinan besar malah akan terbelit utang demi mengejar kualifikasi yang dipersyaratkan karena untuk ikut kualifikasi dan sertifikasi diperlukan dana yang tidak sedikit. Kekhawatiran lain, ketentuan itu akan memicu terjadinya manipulasi di lapangan seperti guru akan berlomba-lomba mengejar ijazah formal, kuliah asal lulus, kalau perlu dengan membeli ijazah. Tentu saja semua itu adalah ekses. Kita sepakat, RPP tentang Guru dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Kalau negeri ini mau memperbaiki mutu pendidikannya, maka pemerintah harus memperbaiki "nasib" guru baik menyangkut gaji maupun sertifkasinya. Guru adalah agen perubahan. Selama kita mengabaikan guru, jangan berharap akan lahir perubahan yang berarti dalam kehidupan masyarakat kita. Nasib guru kita selama ini umumnya kurang beruntung. Jangan sampai kondisi ini terus berlanjut. |
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|




