Editorial: Peran Guru dan Ujian Nasional Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Tuesday, 03 October 2006

Jakarta (Suara Pembaruan: 10/05/06) Perdebatan yang menarik tentang pro-kontra ujian nasional (UN), sampai Selasa (9/5) masih berlangsung antara Komisi X DPR dengan Mendiknas. Di luar, tarik menarik juga terjadi. Beberapa kalangan menolak UN, sementara ada daerah yang siap menggelar UN.

 

Kontroversi dan keresahan berbagai kalangan ini, termasuk orangtua murid dan murid sendiri, ternyata ditangkap juga oleh Mendiknas Bambang Sudibyo. Tetapi sang menteri melihatnya dari sudut pandang yang berbeda. Keresahan tersebut dinilainya wajar.

Namun ukuran kewajaran Mendiknas berbeda dengan kewajaran banyak kalangan yang resah itu. Kewajaran ini menjadi ketidakwajaran tatkala kemandirian guru dan sekolah terbelenggu dan diintervensi oleh UN yang diklaim sebagai mandat dari UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan satu sorotan yaitu mengendalikan mutu pendidikan secara nasional.

Sebenarnya, guru yang berkompeten mengevaluasi hasil belajar termasuk memutuskan kelulusan anak didiknya. Namun dengan adanya UN ini, di mana letak kemandirian dan hak seorang guru? Kenyataannya, terjadi cara berpikir yang menyimpang. Guru tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan anak, semua diambil alih dengan digelarnya UN yang terkesan dipaksakan pelaksanaannya.

Dalam hal ini memang terjadi pertentangan yang sangat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air. Bila ditelusuri lebih mendalam ke persoalan UN ini, maka terlihat jelas ada pertentangan antara PP 19/2005 tentang Badan Nasional Standar Pendidikan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dari pertentangan itu jelas pula terlihat betapa intervensi itu begitu kuat dalam menentukan kelulusan anak didik. Dengan kata lain, peran guru dalam ikut serta mengevaluasi anak didik menjadi tidak berarti.

Satu sisi lagi yang menarik disorot adalah soal kriteria kelulusan. Tampaknya dalam setiap perbincangan di kalangan guru maupun orangtua murid, kriteria ini menjadi momok dan sangat mengerikan. Apalagi ada ketentuan yang menyebutkan tidak diberlakukannya ujian ulangan. Artinya jika siswa tidak lulus UN tahun ini, kesempatannya sudah habis. Dia harus menunggu setahun untuk berkesempatan mengikuti UN lagi.

Dalam kondisi seperti ini, apakah sekolah, termasuk guru, sudah mempersiapkan mental anak didik untuk menerima kenyataan bahwa kelak diakhir tahun ajaran mereka juga bisa tidak lulus ujian.

Sebagai guru, tentu tidak menginginkan anak didik mereka menjadi bagian dari kelompok yang gagal. Semua guru pasti menginginkan anak didiknya sukses dan berhasil dalam studi. Tetapi apa daya para tenaga pendidik ini, kala intervensi pemerintah begitu besar dalam menentukan kelulusan siswa.

Kita semua bisa membayangkan beban mental dan sosial anak didik dalam kehidupan keseharian bila mereka mendapat status anak yang tidak lulus ujian. Berbagai cercaan, hinaan, dan apa pun namanya, akan terngiang di telinga. Tinggal menunggu saja, "ledakan" mental seperti apa yang akan membanjiri Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.

Keadaan ini akhirnya berpulang lagi kepada guru. Tenaga pendidik dan sekolah pun tidak lepas dari sasaran kritikan dan cemoohan. Yang pasti mereka menjadi serba salah dan akhirnya kredi- bilitas guru semakin diuji dan diper- taruhkan.

Akibat lain muncul, guru yang tidak memiliki wewenang menentukan kelulusan itu dipaksa "berakrobat" pada nilai rapor anak. "Akrobat" ini berisiko, sebab nilai kelulusan di sekolah bisa dimentahkan oleh hasil UN.

Dengan kata lain, anak yang menurut penilaian sekolah lulus, akhirnya menjadi tidak lulus, hanya disebabkan oleh kegagalan di UN. Dengan kata yang lebih tegas lagi disebutkan bahwa hasil penilaian guru dihargai lebih rendah oleh UN.

Pada pertemuan dengan Komisi X DPR kemarin, tampaknya Mendiknas bersikukuh untuk tetap melaksanakan UN. Dan guru tidak dapat berbuat apa- apa, kecuali tinggal menunggu pelaksanaan UN bulan ini.

 

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >