|
Kelulusan Ujian Nasional Jadi Dasar Masuk PTN |
|
|
|
|
Thursday, 15 January 2009 |
|
Media Indonesia. Nilai kelulusan ujian nasional (UN) sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliah (MA) akan menjadi salah satu dasar masuk perguruan tinggi negeri (PTN).
"Pelaksanaan tes masuk PTN tidak perlu lagi menguji mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UN," kata Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Mungin Eddy Wibowo pada jum-pa pers soal UN dan ujian akhir sekolah berstandar nasional (U A-SBN) di Gedung Depdiknas, Jakarta, kemarin. Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 68 menyatakan hasil UN dijadikan salah satu dasar seleksi ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Dengan ketentuan itu, PTN hanya melaksanakan tes seleksi be-rupa tes bakat skolastik, inteligensi, minat, bakat, dan kesehatan sesuai dengan kriteria pada satuan pendidikan. Koordinator Ujian Nasional Depdiknas Djemari Mandapi mengatakan pemerintah dan BSNP mengharapkan satuan pendidikan bisa secepatnya mengimplementasikan ketentuan PP No 19 Tahun 2009 meski toleransi waktu yang diberikan hinggatujuh tahun ke depan. "PP tersebut tidak memberikan sanksi terhadap satuan pendidikan yang tidak atau belum menerapkan ketentuan dalam Pasal 68 PP itu. Namun, pemerintah boleh bahkan wajib mempertanyakan kepada institusi yang belum melaksanakannya," jelasnya. Dengan adanya peraturan itu, PTN akan dilibatkan dalam pe-nyelenggaraan UN. BSNP menunjuk PTN sebagai koordinator penyelenggaraan UN berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor PTN. PTN yang ditunjuk bertanggung jawab membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi. Tugas PTN itu melaksanakan pengawasan UN yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
|