Anomali Pendidikan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Monday, 11 December 2006
Index Artikel
Anomali Pendidikan
Halaman 2

Jakarta (Kompas: 11/12/06) Kebijakan pendidikan nasional saat ini masih tidak jelas, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis, dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial, sehingga mutu pendidikan tidak kunjung membaik.(Mochtar Buchori, Kompas, 2 November 2006) Fakta bahwa secara individual ada beberapa siswa yang menunjukkan prestasi dalam olimpiade sains tingkat internasional adalah benar adanya. Akan tetapi, keberhasilan itu tidak serta-merta menggambarkan mutu pendidikan di Indonesia.

 

Hal ini dapat dilihat dari laporan tentang pembangunan manusia Indonesia yang dipublikasikan UNDP pada tahun 2004, di mana Human Development Index Indonesia berada di urutan ke-111 dari 175 negara. Sementara penguasaan matematika siswa kelas II SMP, sebagaimana tercermin dalam hasil tes Trends in Mathematics and Sciences Study 2003, Indonesia berada pada urutan ke-34 dan 36 untuk sains dari 46 negara. Kondisi pendidikan yang memprihatinkan ini mestinya disikapi oleh pemerintah (Depdiknas) dengan mengambil kebijakan yang strategis dan berkesinambungan. Akan tetapi, kenyataannya justru banyak kebijakan pendidikan yang anomali, menyimpang dari kenormalan. 

Pertama, pembagian kupon pendidikan yang dilakukan oleh ketua dan beberapa anggota DPR. Selain tidak transparan dan akuntabel, kebijakan ini membuktikan pendidikan digunakan sebagai media propaganda politik oleh segelintir penguasa guna meraih kekuasaan semata. Barangkali maksudnya baik, tetapi caranya yang tidak benar sehingga dihentikan oleh Wapres Jusuf Kalla. 

Mestinya tidak cukup dihentikan, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas dan kalau terbukti melawan hukum, maka harus dimejahijaukan. Apa pun alasannya, peredaran kupon pendidikan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan bernuansa KKN. Kalau pemberian parsel saja dilarang KPK, mengapa pendidikan pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah didiamkan saja? 

Kedua, pemberlakuan Kurikulum 2006 atau biasa disebut kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Kurikulum ini pengganti Kurikulum 2004; lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Ketika KBK disosialisasikan kepada sekolah dan guru, para birokrat pendidikan dengan "semangat ’45" mengatakan bahwa KBK merupakan wujud dari desentralisasi pendidikan dan sebuah terobosan pendidikan yang nantinya bakal mendongkrak mutu pendidikan. Setelah dua tahun KBK dilaksanakan hampir di semua jenis dan jenjang sekolah di Tanah Air, Depdiknas dengan enteng mengatakan bahwa KBK adalah kurikulum uji coba dan belum ada landasan hukumnya karena belum ditandatangani oleh Mendiknas sehingga layak untuk diganti. 

Pada awalnya, KBK memang diujicobakan pada beberapa sekolah yang disebut dengan sekolah mini piloting. Tetapi, belum dilakukan evaluasi secara menyeluruh, Depdiknas sudah memberlakukan KBK secara nasional. Dan, tiba-tiba KBK diganti KTSP, dengan alasan yang irasional. Lagi-lagi sekolah, guru, orangtua, dan siswa yang menjadi korban. Pemberlakuan KTSP pun dilakukan tanpa sebuah persiapan matang. Hal ini dapat dilihat dari rentang waktu penandatanganan dengan pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22, 23, dan 24. Peraturan Mendiknas ditandatangani tanggal 23 Mei 2006, tetapi sekolah wajib melaksanakan mulai bulan Juli tahun pelajaran 2006-2007. 

Peraturan Mendiknas memberi amanat, KTSP disusun dan dikembangkan oleh masing-masing jenis dan jenjang sekolah dengan berpedoman pada Standar Isi yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, serta disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan daya dukung sekolah. Untuk menyusun dokumen KTSP, sekolah wajib menyelenggarakan workshop dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen KTSP dinyatakan berlaku setelah mendapatkan legalisasi dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs), dan kepala dinas pendidikan provinsi untuk jenjang menengah (SMA/MA dan SMK). Secara teknis, proses penyusunan dokumen KTSP ternyata membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga pada tahun pelajaran 2006-2007 secara de jure sekolah menggunakan KTSP, tetapi de facto sekolah belum memiliki dokumen KTSP.



 
< Sebelumnya   Selanjutnya >