Hak Guru dalam Evaluasi Tetap Diveto oleh UN Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Monday, 18 December 2006

Jakarta (Kompas: 12/12/06) Hak guru untuk mengevaluasi peserta didiknya tetap terpotong dengan adanya ujian nasional, mengingat guru tidak dapat mengevaluasi dengan rangkaian utuh. Dengan kata lain, hak guru untuk mengevaluasi dan hak murid untuk dinilai secara komprehensif tetap diveto oleh ujian nasional.

Mohammad Abduhzen dari Institute for Education Reform mengatakan, Senin (11/12), dalam pernyataan Departemen Pendidikan Nasional tentang ujian nasional (UN) memang disebutkan kewenangan terbesar tetap di tangan guru atau sekolah. Akan tetapi, kenyataannya sangat berbeda di lapangan. Sekalipun prestasi lain peserta didik sangat baik, jika nilai ujian kurang sedikit saja tidak bisa lulus. Pertimbangan lain menjadi tidak penting.

"Kalau UN tidak menentukan kelulusan, seharusnya nilai UN diserahkan saja ke sekolah. Sekolah diperbolehkan mengakumulasi dengan pertimbangan yang tidak semata kognitif. Sebetulnya, kurva kemampuan anak meningkat selama proses pembelajaran di sekolah saja itu sudah baik. Sayangnya, UN menjadi poin terakhir yang amat menentukan," ujarnya. Sepanjang nilai UN tidak terakumulasi dengan penilaian guru yang lain, kata Abduhzeh, tiada guru yang berani mempunyai pertimbangan dalam mengevaluasi muridnya secara mandiri.

Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman berpendapat serupa. Kelulusan itu seharusnya berdasarkan sebuah rangkaian penilaian oleh guru atau sekolah. Mulai dari perilaku, akhlak, ujian sekolah, dan sekarang UN. Dengan ujian sekolah yang menyertakan pula soal esai, guru masih dapat menilai anak dengan komprehensif. Pembuatan soal ujian sekolah juga sedikit banyak mencerminkan kondisi peserta didik dalam menyerap ilmu pengetahuan. Ini tak lepas dari kondisi sarana, prasarana, dan kompetensi guru yang kenyataannya tingkat disparitasnya sangat tinggi antardaerah.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >