Pemerintah Diminta Revisi PP Standar Nasional Pendidikan Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Thursday, 04 January 2007

Jakarta (Suara Pembaruan: 03/01/07) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebaiknya direvisi, khususnya terkait dengan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam tugasnya, ternyata BSNP tidak sepenuhnya terlepas dari pemerintah dan dikhawatirkan melakukan penyalahgunaan kekuasaan di bidang pendidikan. "BSNP menurut PP 19/2005 merupakan lembaga independen. Ini artinya lembaga tersebut terlepas dari campur tangan pemerintah. Tetapi kenyataannya, BSNP merupakan anak kandung dari birokrasi pemerintah," kata pakar pendidikan Winarno Surakhmad kepada Pembaruan, di Jakarta, Selasa (2/1).

Winarno mencontohkan, penyelenggaraan ujian nasional (UN) yang akhirnya menimbulkan perdebatan tiada henti. Hal itu terjadi karena BSNP melakukan penyeragaman UN di seluruh Indonesia, mulai dari kota hingga pelosok. Kalau diteliti, kata Winarno, aturan teknis UN sebetulnya sudah jauh-jauh hari disiapkan sebelum terbitnya PP SNP. Selain itu, proses pembentukan BSNP sudah dimulai sebelum terbitnya PP SNP. "Jadi, sebetulnya prosesnya telah mendahului dasar hukum yang disyaratkan. Lebih baik PP SNP direvisi saja," ujar Winarno.

Menurut Winarno, penerbitan PP SNP yang disusul pengukuhan anggota BSNP hanya sebagian kecil dari begitu banyak hal yang bertentangan dengan semangat UU Sisdiknas.
Dia mencontohkan Pasal 63 Ayat (1) PP SNP misalnya, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menilai hasil belajar peserta didik, seperti hak yang melekat pada pendidik (guru) dan satuan pendidikan. Pasal ini dinilai mengintervensi otonomi guru. Padahal, Pasal 58 Ayat (1) UU Sisdiknas memberikan kewenangan penuh kepada pendidik untuk menilai seluruh proses pembelajaran siswanya mulai dari awal hingga akhir penentuan kelulusannya. Menurut Winarno, keikutsertaan pemerintah dan lembaga mandiri dalam melakukan evaluasi, seperti diatur pada Pasal 58 Ayat (2) dan Pasal 59 Ayat (1) UU Sisdiknas, adalah dalam konteks evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
 
Delapan Standar

Pandangan serupa disampaikan HAR Tilaar. Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah merevisi PP SNP. Dia menerangkan ada delapan SNP yang digarap BSNP, yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. "Tugas dan tanggung jawab BSNP begitu krusial. Badan inilah yang menyelenggarakan UN dalam menentukan evaluasi proses pembelajaran peserta didik," katanya. Namun, kata Tilaar, yang dihadapi BSNP bukan peserta didik sebagai subjek tetapi peserta didik sebagai objek yang perlu dinilai berdasarkan standar-standar yang ditentukan lembaga itu.

Menurut Tilaar, di negara-negara maju lembaga sejenis BSNP dikenal dalam bentuknya sebagai komisi nasional atau lembaga yang dibentuk oleh organisasi profesional guru. "Para guru inilah yang paling mengetahui standar apa yang dibutuhkan oleh sekolah dan bukan ditentukan oleh satu badan yang berpretensi sebagai kumpulan para ahli pendidikan yang mengatur berbagai aspek dari proses pendidikan," terangnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Korban UN (Tekun) Gatot, ketika dihubungi Pembaruan, Rabu (3/1) mengatakan PP tentang SNP dimasukkan juga ke dalam gugatan korban UN. "Dalam gugatan UN, PP tersebut juga harus direvisi. Ini menjadi penting lantaran PP itu bertentangan dengan UU tentang Sisdiknas," kata Gatot. Dijelaskan, dalam gugatannya Tekun meminta Presiden untuk merevisi PP tersebut. "UN tidak ada cantolan hukumnya. Sayangnya, PP itulah yang dijadikan pemerintah sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan UN," kata Gatot.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >