Guru Butuh Kejelasan. Pemerintah Terkesan Tak Serius Implementasikan UU Guru-Dosen
Wednesday, 28 March 2007

 Jakarta (Kompas: (28/03/07) Para Guru membutuhkan kejelasan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mulai dari pelaksanaan program sertifikasi, peningkatan kualifikasi, hingga terkait tunjangan fungsional dan profesi guru. Saat ini, guru merasa bingung dengan munculnya berbagai wacana dari pemerintah lewat berbagai departemennya. Terkait tunjangan profesi sebagai pendidik, misalnya, sudah disosialisasikan secara luas oleh Depdiknas bahwa para guru yang lolos program sertifikasi segera mendapatkan haknya berupa tambahan senilai satu bulan gaji. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR menyatakan, pembayaran tunjangan bagi guru sulit mengandalkan anggaran pemerintah pusat. Itu karena akan berbenturan dengan peraturan terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah. Persoalan itu pula yang menghambat pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru sebagai turunan dari UU Guru dan Dosen (Kompas, 27/3). "Ketika UU Guru dan Dosen masih berbentuk rancangan yang dibahas di DPR, telah dijanjikan peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan peningkatan mutu guru. Namun, sampai sekarang belum jelas pelaksanaannya," ujar Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia Suparman, yang juga adalah anggota Dewan Kehormatan Serikat Guru Jakarta, Selasa kemarin.

Terkait dengan benturan RPP Guru dengan sejumlah perundangan terkait otonomi daerah, Suparman mempertanyakan koordinasi antarlembaga pemerintah dalam penyusunan perundangan dan peraturan. "Sewaktu penyusunan draf RUU seharusnya ha-hal tersebut telah dipikirkan," katanya.

Terkesan tak serius

Kondisi tersebut berpotensi membuat guru berprasangka pemerintah terkesan menunda- nunda dan membuat guru jenuh. Pengesahan RPP Guru sendiri sudah tertunda cukup lama. Seharusnya peraturan pemerintah terbit setahun setelah UU Guru dan Dosen disahkan. "Pemerintah terkesan tidak serius," ujar Suparman. Dia mengingatkan, amanat konstitusi tentang anggaran pendidikan 20 persen dari APBN saja secara beramai-ramai dilanggar dan pemerintah begitu permisif. Kini, untuk pendanaan peningkatan kesejahteraan dan mutu guru yang hanya sebagian dari anggaran pendidikan saja demikian sulitnya diimplementasikan. "Kalau tidak serius tepati janji, pemerintah selamanya tidak akan selesaikan problem pendidikan. Demikian juga persoalan- persoalan lainnya," katanya.

Hal senada diungkap Agus Supriyadi, Sekretaris Serikat Guru Tangerang. Ketidakjelasan rawan menimbulkan kebingungan di lapangan. Persoalan kualifikasi menjadi D-4 atau S-1, misalnya, telah disebut-sebut akan dibiayai oleh pemerintah dengan kriteria tertentu. "Bagaimana guru akan ditingkatkan kualifikasinya kalau landasan peraturan belum siap dan pemerintah sendiri tidak segera bergerak," tuturnya. Berlarut-larutnya pengesahan RPP Guru juga disesalkan oleh Iwan Hermawan, Sekjen Forum Aksi Guru Independen Kota Bandung. Menurut Iwan, kondisi ini akan terus mengikis harapan dan kepercayaan guru kepada pemerintah.